Struktur Organisasi

  • Struktur Organisasi SMA Negeri 1 Pamarican

Adapun struktur organisasi SMA Negeri 1 Pamarican tahun 2017 disajikan sebagai berikut:

 

Struktur Organisasi SMA Negeri 1 Pamarican

 

  • Tugas Pokok &Fungsi Struktur Organisasi SMA Negeri 1 Pamarican
  1. Tupoksi Kepala Sekolah

Kompetensi Kepribadian  :

  • Berpartisipasi dalam kegiatan social kemasyarakatan.
  • Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah.
  • Mengendalikan diri dalam menghadapimasalah dan tantangan sebagai kepala sekolah.
  • Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain.
  • Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.

Kompetensi Kepemimpinan :

  • Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah.
  • Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi.
  • Mengembangkan sekolah menuju organisasi pembelajar (learning organization).
  • Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran.
  • Memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran.
  • Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif.
  • Membangun rasa saling percaya dan memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah.
  • Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
  • Mengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah.
  • Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal.

Kompetensi Pengembangan Sekolah :

  • Menyusun rencana pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah.
  • Mengembangkan struktur organisasi sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
  • Melaksanakan pengembangan sekolah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah.
  • Mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah dan standard nasional pendidikan.
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat.
  • Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  • Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah.

Kompetensi Manajemen Sumber daya :

  • Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal.
  • Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran.
  • Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
  • Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
  • Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.
  • Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
  • Mengelola layanan-layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah.
  • Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah.

Kompetensi Kewirausahaan :

  • Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah.
  • Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran.
  • Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
  • Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah.
  • Menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah.

Kompetensi Supervisi :

  • Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  • Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  • Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  1. Tupoksi Komite Sekolah

Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan komite sekolah adalah sebagai berikut:

  • Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  • Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Untuk menjalankan perannya itu, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  • Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan, rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  • Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  1. Tupoksi Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha

Kepala Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas pelaksanaan ketatausahaan sekolah meliputi:

  • Menyusun program tata usaha sekolah.
  • Pengelolaan keuangan sekolah.
  • Mengatur segala sesuatu yang terkait dengan penyediaan keperluan sekolah.
  • Melaksanakan penyelesaian kegiatan penggajian guru/pegawai, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan kantor/sekolah dan rencana belanja bulanan.
  • Menyusun administrasi pegawai, guru dan siswa.
  • Meng-inventaris seluruh data.
  • Membukukan surat keluar dan masuk.
  • Mengajukan usulan kenaikan pangkat guru.
  • Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah.
  • Menyusun administrasi perlengkapan sekolah.
  • Menyusun dan menyajikan data/statistik sekolah.
  • Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan Ketatausahaan secara berkala.
  • Bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas operasional sekolah.
  1. Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum
  • Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester).
  • Menyusun Kalender Pendidikan.
  • Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya.
  • Menyusun jadwal pelajaran.
  • Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah/ Nasional.
  • Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak Serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian.
  • Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK.
  • Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP.
  • Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan sebagainya.
  • Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran.
  • Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru.
  • Memeriksa program satuan pembelajaran guru.
  • Mengatasi hambatan terhadap KBM.
  • Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dan sebagainya).
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan
  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran.
  • Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala.
  1. Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan
  • Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS.
  • Menegakkan Tata Tertib Sekolah.
  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
  • Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).
  • Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS.
  • Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi.
  • Bekerjasama dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
  • Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid.
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa.
  1. Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang sarana & prasarana
  • Menginventarisasi barang.
  • Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM.
  • Pendayagunaan sarana prasarana (termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan).
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan (pengamanan, penghapusan, pengembangan).
  • Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran.
  1. Tupoksi Staf Tata Usaha

TU bagian Kepegawaian bertugas sebagai berikut:

  • Menangani setiap mutasi kepegawaian yang menyangkut tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan tingkat, perubahan gaji, pemberhentian dan mutasi lain baik untuk guru maupun karyawan.
  • Mengerjakan buku induk pegawai.
  • Mengurusi presensi guru dan karyawan.
  • Membuat daftar urutan kepangkatan  (DUK).
  • Mengurus SK GTT dan PTT.
  • Menyusun data dan laporan kepegawaian.
  • Membantu proses tentang penetapan angka kredit.
  • Melaksanakan kearsipan personal kepegawaian.

TU bagian Inventaris barang/Logistik bertugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan penerimaan dan penyimpanan serta menginventarisasikan barang/barang-barang milik sekolah.
  • Menyiapkan dan mengerjakan buku induk inventaris maupun non inventaris lengkap dengan nomor dan kode masing-masing barang.
  • Menjaga dan memelihara alat-alat dan barang-barang inventaris sekolah.
  • Mengajukan kebutuhan keutuhan barang-barang inventaris umum.
  • Mengerjakan/membuat laporan mengenai barang-barang inventaris.
  • Mengurus peralatan rumah tangga dan alat-alat gudang.
  • Menerima dan menyimpan barang belanja kantor ke gudang.
  • Membuat laporan barang habis pakai berkala.
  • Koordinator bagian kebersihan.
  • Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung.

TU bagian keuangan bertugas sebagai berikut:

  • Mengurus dan menangani gaji guru dan karyawan.
  • Mengelola anggaran belanja sekolah khususnya belanja rutin meliputi (menerima, membukukan, menyimpan, membayar dan mempertanggungjawabkan).
  • Mengerjakan kuisioner maupun data lain yang berkaitan dengan keuangan sekolah.
  • Membantu penyusunan RAPBS.
  • Melaporkan SPT tahunan baik sekolah maupun guru dan karyawan.
  • Membantu menerima tugas pembayaran yang lain.
  • Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung.

TU Kesiswaan bertugas sebagai berikut:

  • Mengurus/mengerjakan buku induk siswa.
  • Menyiapkan dan mengisi  buku klaper.
  • Mengurusi presensi siswa dan jurnal kelas.
  • Mengerjakan leger nilai.
  • Membuat data statistik dan rekapitulasi  siswa tiap bulan.
  • Mengelola administrasi beasiswa.
  • Menangani pengarsipan dokumen kesiswaan.
  • Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung.

TU Persuratan bertugas sebagai berikut:

  • Menangani buku agenda masuk dan keluar.
  • Menangani surat masuk dan keluar.
  • Menangani pengarsipan surat/dokumen sekolah sesuai dengan kode persuratan.
  • Mendistribusikan surat undangan baik guru, karyawan dan kesiswaan.
  • Menangani penerimaan wesel.
  • Menerima dan melayani tamu sekolah.
  • Melayani legalisasi.
  • Pengetikan persuratan dan membantu operator komputer.
  • Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung.
  1. Tupoksi Guru
  • Membuat program pengajaran yakni Analisa Materi Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Satuan Pelajaran (SP), Program Rencana Pengajaran (RP), Lembar Kegiatan Siswa (LKS).
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
  • Meningkatkan penguasaan materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya.
  • Memilih metode yang tepat untuk menyampaikan materi.
  • Melaksanakan KBM.
  • Menganalisa hasil evaluasi KBM.
  • Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan.
  • Melaksanakan kegiatan penilaian (semester/tahun).
  • Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
  • Membuat dan menyusun lembar kerja (Job Sheet).
  • Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
  • Mengikuti perkembangan kurikulum.
  • Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
  1. Tupoksi Siswa

Tugas seorang siswa di sekolah dibagi menjadi 5 unsur pokok yaitu:

  • Belajar : belajar merupakan tugas pokok seorang siswa yakni memahami dan mempelajari materi yang diajarakan, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru, mempelajari kembali materi yang telah diajarkan dan mengerjakan PR jika Ada PR.
  • Taat pada peraturan sekolah
  • Patuh dan hormat pada guru yakni menuruti semua perintah guru, menghargai guru, memperhatikan jika diterangkan materi oleh guru.
  • Disiplin, jika seorang siswa memiliki disiplin yang tinggi maka dia akan dapat meraih cita-cita yang diinginkan. Bentuk dari disiplin siswa adalah disiplin dalam belajar dan disiplin dalam sekolah.
  • Menjaga nama baik sekolah adalah kewajiban setiap siswa, dengan menjaga nama baik sekolah maka siswa dan sekolah akan mendapatkan nilai positif dari masyrakat. Dan jika siswa dapat memberikan prestasi bagi sekolah akan menjadi sebuah kebangaan yang luar biasa.
Share